MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Oleh:
Zaenal Arifin
UNIVERSITAS PRAMITA INDONESIA
TANGERANG
2014
DAFTAR ISI
6.
Mengevaluasi Sistem
Pemerintahan Presidensial....................................... 15
A.
Kesimpulan
B.
Saran-saran
Assalamu’alaikum
warahmatulllahi wabarakatuh.
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kehadirat-Nya yang telah memberikan
rahmat dan kasih sayang-Nya kepada saya sehingga makalah ini dapat saya
selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari sekali bahwa makalah ini jauh dari ketidaksempurnaan baik dari segi
bentuk penyusunannya ataupun secara keseluruhannya. Apabila terdapat salah
penulisan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesarnya karena saya juga
masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhirnya,
dengan tulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada kepada semua pihak
yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah sederhana ini, dan juga
kepada para pembaca yang telah membaca makalah ini. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat yang baik untuk kita semua. Amin.
Tangerang,14
Desember 2014
Penuli
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki
sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem
presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem
parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang
berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “introduction to democratic teory”
merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi, yaitu (a)
menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga,(b) menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah,(c) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (d) membatasi
pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum,(e) mengakui serta menganggap
wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demoktatis
tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang
bertanggung jawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi
rakyat dan mengadakan pengawasan (control) terhadap pemerintah. Dalam
menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di
negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta
menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu
Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model
tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh
masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis
maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun
sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna
seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik
presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan.
Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan
terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal
mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial
maupun system parlementer.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok
pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem
pemerintahan presidensial. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam
beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengertian sistem pemerintahan presidensial?
2. Bagaimana
bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial?
3. Bagaiman
sistem pemerintahan presidensial yang dianut Republik Indonesia?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Makalah
ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan bentuk sistem
pemerintahan presidensial secara umum dan contoh-contoh negara yang
menganutnya, serta menjelaskan sistem pemerintahan presidensial yang ada di
Indonesia.
BAB
II
1. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan
sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias
Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan
ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem
presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
1. Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
yang terkait.
2. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan
sebagian besar Negara Amerika Latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan
dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan
lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya
keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur
pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara
negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai
legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi
kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang”
kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan
kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas
menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun
undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada
sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan
negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena
tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial
mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar
dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan
(deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih
eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun
APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain
seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada
DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan
presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas.
Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi
kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri
memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil
dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak
bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan
capres.
Berikut ini merupakan cirri-ciri dari Sistem Pemerintahan
Presidensial, antara lain:
1. Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2. Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3. Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
Ø Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Ø Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
Ø Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Ø Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
Menurut
von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop,
sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
v popular
elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to
it.
v fixed
terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be
v brought
down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
v no
overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem
Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif
(meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses
pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki
pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial
memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial
hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil
dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya
kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers),
terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif
and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem
pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya
jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).
3.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
2. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
4. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
5. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah
lima tahun.
6. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
7. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Karena
presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya
menjadi tidak jelas.
4. Bisa
menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di
luar pengawasan langsung legislatif.
4.
Contoh
Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial
tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di
Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara
presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden
sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat
perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan
sehari-hari.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak
mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan
presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar
menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat.
Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata
dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya
lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada
lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian
rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu,
kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar.
a. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan
negara tersebut sebagai berikut:
Ø Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat);
Ø Sistem
Konstitusional;
Ø Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ø Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
Ø Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
Ø Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat;
Ø Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah
adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak
adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat
besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
b. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut:
Ø Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi;
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial;
Ø Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk
masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket;
Ø Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden;
Ø Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan;
Ø Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung;
Ø Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
Ø Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR;
Ø Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Bagan
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
6.
Mengevaluasi
Sistem Pemerintahan Presidensial
Republika, Rabu, 05 Januari 2011 pukul 10:08:00
Djayadi Hanan Kandidat Doktor Ilmu Politik, Ohio State
University, USA; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Jakarta, Evaluasi
terhadap sistem presidensial di Indonesia sepanjang 2010, terutama dari para
pengamat, terkesan pesimistis. Sistem ini dianggap tidak berjalan, kepemimpinan
presidensial lemah, dan lembaga-lembaga politik beserta aktor di dalamnya
tersandera oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek. Penilaian semacam ini,
meski banyak benarnya, terkesan kurang utuh. Salah satu masalahnya adalah
kurang jelasnya kerangka evaluasi yang digunakan.Kerangka evaluasi yang tepat
setidaknya mengandung tiga aspek. Pertama, tingkat ketegangan hubungan
eksekutif (presiden) dan legislatif. Kedua, stabililitas demokrasi selama
pemerintahan berlangsung. Dan ketiga, tingkat pencapaian agenda-agenda
pemerintahan, terutama pembuatan undang-undang. Meski masih bersifat umum,
kerangka ini memungkinkan kita melakukan penilaian secara lebih menyeluruh
sehingga gambar yang kita peroleh tidak semuanya bernuansa pesimistis.Kasus
dana talangan Bank Century merupakan puncak ketegangan yang terjadi antara
Presiden dan DPR sepanjang 2009-2010. Dari awal, kedua pihak bersikukuh pada
sikap masing-masing. Kegagalan Presiden menjaga soliditas koalisinya berakhir
dengan keputusan DPR yang menyalahkan kebijakan tersebut. Di sisi lain,
Presiden tetap berkeyakinan bahwa kebijakan itu benar dan penanggung jawab
langsungnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono
(ketika itu–Red) tidak dapat disalahkan. Kasus Bank Century menciptakan kondisi
yang potensial untuk menjadikan hubungan Presiden dan DPR terkena gridlock
(jalan buntu). Karena, periode pemerintahan Presiden tidak bergantung pada DPR,
Presiden dapat saja mengabaikan DPR dan beralih pada berbagai perangkat
konstitusional yang dia miliki untuk menjalankan pemerintahan. Sebaliknya, DPR
dapat terus menghasilkan keputusan-keputusan yang menghalangi kebijakan
Presiden. Hasilnya adalah jalan buntu. Presiden dan DPR tidak dapat bekerja
optimal, tetapi keduanya baru bisa diganti pada saat jadwal pemilihan umum
tiba. Akan tetapi, ketegangan legislatif-eksekutif akibat kasus Bank Century
tidak membawa akibat lebih jauh berupa gridlock di antara keduanya.
Pascakeputusan DPR, Presiden ternyata berhasil melakukan konsolidasi koalisi.
Sistem kerja koalisi bahkan lebih teroganisasi dengan terbentuknya sekretariat
gabungan (setgab). Pada saat yang sama, Presiden mengambil jalan kompromi soal
kedudukan Menteri Keuangan. Sri Mulyani diganti dan secara politik kasus Bank
Century selesai. Presiden dapat meneruskan kembali agenda-agendanya bersama DPR
hingga menjelang berakhirnya tahun 2010 lalu. Ada dua jenis ketegangan yang
dapat mengancam stabilitas demokrasi. Pertama, ketegangan vertikal antara pusat
dan daerah. Dan kedua, ketegangan horizontal baik di tingkat masyarakat maupun
pemerintah (antarlembaga negara) termasuk antara eksekutif dan legislatif. Di
tingkat masyarakat, masih terjadi ketegangan antarkelompok agama. Contoh yang
menonjol adalah kasus Ahmadiyah. Namun, tingkat ketegangan inipun tidak sampai
mengancam stabilitas demokrasi. Meski mendapat kritik dari berbagai pihak,
pemerintah bersama aparat penegak hukum relatif berhasil menangani kasus-kasus
seperti ini. Yang potensial mengancam stabilitas demokrasi adalah kasus RUU
Keistimewaan Yogyakarta. Kasus ini menarik perhatian karena terkait dengan
redefinisi hubungan pusat dan daerah serta redefinisi hubungan historis antara
negara dan kelompok masyarakat (Kesultanan Yogyakarta). Perdebatan terjadi di
dua tingkat sekaligus: tingkat konseptual soal makna demokrasi; dan tingkat
empiris soal sejarah dan fakta politik di lapangan. Kasus ini mudah menjadi
pemicu ketegangan yang tinggi antara pusat dan daerah.Melihat perkembangan
kasus ini, tampaknya tidak akan terjadi ketegangan yang berakhir dengan jalan
buntu. Sikap para elite, terutama Presiden dan Sultan lebih mengarah kepada
sikap akomodatif/kompromi. Partai-partai di DPR lebih banyak yang memiliki
sikap berpihak kepada masyarakat Yogyakarta ketimbang sikap pemerintah.
Walhasil, stabilitas demokrasi secara umum tidak akan terganggu. Kinerja
pemerintahan, terutama legislasi, masih rendah dan sering menjadi sorotan serta
kritik dari masyarakat. Meski secara formal kewenangan legislasi dimiliki DPR,
dalam praktiknya legislasi merupakan proses dan produk bersama DPR dan
Presiden. Karena itu, kinerja legislasi bermanfaat untuk mengukur kinerja
pemerintahan.Kritik yang paling tajam tertuju pada dua hal. Pertama, kinerja
kuantitatif. DPR dan pemerintah menyepakati 70 RUU untuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2010. Namun, hanya delapan di antaranya yang selesai
dibahas. Terlihat bahwa kinerja legislasi pemerintahan rendah karena tingkat
pencapaiannya hanya sekitar 10 persen. Kedua, sikap/tingkah laku dan strategi
elite pemerintahan. Di tingkat eksekutif, Presiden banyak disoroti soal
penanganan berbagai bencana yang dinilai lamban dan terkesan hanya membangun
citra. Polemik seputar komentar Presiden tentang monarki dalam konteks
pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta juga menonjol. Di tingkat DPR, sikap dan
strategi para elite juga mendapat sorotan tajam. Sebastian Salang dari
Formappi, misalnya, menyatakan bahwa DPR banyak melakukan blunder terutama
pascakasus Century. Usulan-usulan legislasi DPR tentang dana aspirasi, dana
desa, rumah aspirasi, rumah dinas, sampai pembangunan gedung baru yang
mencitrakan DPR tidak berpihak kepada rakyat, dinilai sebagai bagian dari
berbagai blunder tersebut.Rendahnya kinerja pemerintahan, terutama di bidang
legislasi ini, tentu tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan sistem
presidensial. Rendahnya tingkat pencapaian pembahasan RUU, misalnya, tidak
disebabkan oleh kesulitan membangun kompromi antara DPR dan Presiden, melainkan
terkait langsung dengan kapasitas kelembagaan. Isi Prolegnas lebih banyak
berupa daftar keinginan (wish list) daripada rencana program yang matang.
Sebagai contoh, dari 34 RUU yang diusulkan pemerintah saja, hanya sembilan yang
sudah berupa draf lengkap. Walhasil, evaluasi ringkas terhadap tiga aspek
kerangka yang saya sebutkan di atas menunjukkan potret campuran (mix) dari
kinerja sistem presidensial multipartai di Indonesia. Gambar besarnya
mengindikasikan bahwa sistem ini berjalan. Demokrasi tetap stabil, dalam
pengertian tidak ada kebuntuan yang berarti dalam hubungan eksekutif dan
legislatif. Namun, gambar lebih detailnya menunjukkan kinerja pemerintahan yang
masih rendah. Hal terakhir ini tentu perlu ditelusuri lebih jauh.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi
dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Dalam sistem presidensial, badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat
lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
2. http://4techna.blogspot.com/2012/06/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html,
diakses 14
Desember 2014.
3. http://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/04/17/sistem-pemerintahan-presidensial/,
diakses 14
Desember 2014.
4. http://www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html,
diakses 14 Desember 2014.
5. http://hipni.blogspot.com/2012/07/sistem-pemerintahan.html,
diakses 14 Desember 2014.
6. http://berbagi-ilmu-sosial.com/2012/07/sistem-pemerintahan-presidensial.html,
diakses 14 Desember 2014.
7. http://pranasmara.blogspot.com/2012/05/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html,
diakses 14
Desember 2014.